Program Kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Malang:
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
1.1. Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
1.2. Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
1.3. Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;
1.5. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah;
1.7. Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
1.8. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
2. Program Penataan Desa;
2.1. Kegiatan Penyelenggaraan Penataan Desa;
3. Program Peningkatan Kerjasama Desa;
3.1. Kegiatan Fasilitasi Kerja sama antar Desa;
4. Program Administrasi Pemerintahan Desa;
4.1. Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa;
5. Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat;
5.1. Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan : Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota.