Program Kegiatan

Program Kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Malang:

1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;

1.1. Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;

1.2. Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;

1.3. Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;

1.5. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah;

1.7. Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;

1.8. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;

2. Program Penataan Desa;

2.1. Kegiatan Penyelenggaraan Penataan Desa; 

3. Program Peningkatan Kerjasama Desa;

3.1. Kegiatan Fasilitasi Kerja sama antar Desa;

4. Program Administrasi Pemerintahan Desa;

4.1. Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa;

5. Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat;

5.1. Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan : Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota.