Tugas Pokok:
Membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di Bidang
pemberdayaan masyarakat dan desa.
Fungsi:
a. Perumusan kebijakan Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa sesuai dengan lingkup Tugasnya;
b. Pelaksanaan Koordinasi Pemantauan, evaluasi dan
pelaporan sesuai dengan Lingkup Tugasnya;
c. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan Lingkup Tugasnya;
d. Pelaksanaa Fungsi Lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan Lingkup Tugasnya.