Profil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berdasarkan kewenangan dan tugas pembantuan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa, pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa dan pelaksanaan administrasi Dinas.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beralamat di Jl. Merdeka Timur No. 3 Kota Malang.