1. thufaila anggraini2022-09-25 09:29:45

    dengan hormat, saya Thufaila Anggraini mahasiswa semester 7 Universitas Brawijaya Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik, izin bertanya mengenai informasi grafik dari IDM Kabupaten Malang, untuk melihat informasi tersebut untuk mekanisme seperti apa ya admin? terimakasih.

    • untuk Indeks Desa Membangun Kabupaten Malang Soft Copy Bisa di download di Web site Dinas PMD dengan alamat http://pmd.malangkab.go.id/pd/download



    Anshory Andika 2022-01-12 02:38:06

    Assalamualaikum Wr Wb. Dengan hormat! Saya Anshory Andika, warga Desa Tlogorejo Kec. Pagak. Ijin, menanyakan tentang : 1. Kapan pelaksanaan Pilkades PAW di Kabupaten Malang? 2. Ada berapa dan desa mana saja yang akan melaksanakan Plikades PAW? Demikian, terima kasih. DPMD makin di hati ????.

    • 1. Bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, telah ditetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 195 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa. 2. Bahwa kondisi di Kabupaten Malang saat ini terdapat sebanyak 19 Desa yang memenuhi syarat untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yaitu: 1) Desa Tlogorejo Kecamatan Pagak; 2) Desa Rejoyoso Kecamatan Bantur; 3) Desa Karangnongko Kecamatan Poncokusumo; 4) Desa Ngadireso Kecamatan Poncokusumo; 5) Desa Ngebruk Kecamatan Poncokusumo; 6) Desa Patokpicis Kecamatan Wajak; 7) Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung; 8) Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis; 9) Desa Pakiskembar Kecamatan Pakis; 10) Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis; 11) Desa Mangliawan Kecamatan Pakis; 12) Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji; 13) Desa Jatisari Kecamatan Pakisaji; 14) Desa Jedong Kecamatan Wagir; 15) Desa Klampok Kecamatan Singosari; 16) Desa Sukosari Kecamatan Kasembon; 17) Desa Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo; 18) Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran; 19) Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran. 3. Terkait dengan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, pada prinsipnya tergantung kesiapan masing-masing Desa dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain: 1) Tersedianya biaya dalam APB Desa Tahun Anggaran 2022; dan 2) Kondisi keamanan sesuai rekomendasi dari Kepolisian.



    Cindy Elza Ivana2021-12-25 04:30:54

    Assalamualaikum, dengan hormat. Saya Cindy Elza mahasiswa semester 6 Universitas Brawijaya dari Fakultas Ilmu Sosial & Politik mohon bertanya, apakah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa membuka program magang untuk mahasiswa? Terima kasih.



    Dengan hormat, Saya Rachel Pardede, mahasiswa S2 jurusan Ekonomi Pembangunan Internasional di HTW Berlin. Saat ini saya sedang berdomisili di Berlin, Jerman. Saya ingin melakukan penelitian tentang dana desa untuk tugas akhir saya di Desa Ngroto, Pujon. Kemana dan kepada siapa saya bisa mengirim surat perizinan dan proposal terkait penelitian? Terima kasih.

    • Untuk Pengajuan Ijin Penelitian dari kampus di tujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang, dari Bakesbangpol akan di terbitkan Surat Ijin Penelitian (surat Ijin bisa di tunggu) setelah itu surat dari bakesbangpol bisa di Bawa ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Terima Kasih



Tinggalkan sebuah Pesan

*klik gambar untuk mengubah captcha