Galeri Kegiatan
Interaksi Terkini
1. Bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, telah ditetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 195 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa. 2. Bahwa kondisi di Kabupaten Malang saat ini terdapat sebanyak 19 Desa yang memenuhi syarat untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yaitu: 1) Desa Tlogorejo Kecamatan Pagak; 2) Desa Rejoyoso Kecamatan Bantur; 3) Desa Karangnongko Kecamatan Poncokusumo; 4) Desa Ngadireso Kecamatan Poncokusumo; 5) Desa Ngebruk Kecamatan Poncokusumo; 6) Desa Patokpicis Kecamatan Wajak; 7) Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung; 8) Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis; 9) Desa Pakiskembar Kecamatan Pakis; 10) Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis; 11) Desa Mangliawan Kecamatan Pakis; 12) Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji; 13) Desa Jatisari Kecamatan Pakisaji; 14) Desa Jedong Kecamatan Wagir; 15) Desa Klampok Kecamatan Singosari; 16) Desa Sukosari Kecamatan Kasembon; 17) Desa Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo; 18) Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran; 19) Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran. 3. Terkait dengan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, pada prinsipnya tergantung kesiapan masing-masing Desa dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain: 1) Tersedianya biaya dalam APB Desa Tahun Anggaran 2022; dan 2) Kondisi keamanan sesuai rekomendasi dari Kepolisian.
Wa alaikum salam, untuk magang rencana dilaksanakan bulan apa?
Untuk Pengajuan Ijin Penelitian dari kampus di tujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang, dari Bakesbangpol akan di terbitkan Surat Ijin Penelitian (surat Ijin bisa di tunggu) setelah itu surat dari bakesbangpol bisa di Bawa ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Terima Kasih
Wa Alaikum salam, Memperhatikan surat Saudara dapat kami sampaikan penjelasan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Malang mendukung dan merespons positif terhadap setiap pengaduan seperti yang Saudara sampaikan khususnya terkait dengan air yang tidak mengalir di wilayah RT 2 RW 4 Desa Wonorejo Kecamatan Lawang, akan difasilitasi secara proporsional dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui Kecamatan dan Perangkat Daerah yang menangani.
Memperhatikan keluhan Saudara dapat kami sampaikan penjelasan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Malang mendukung dan merespons positif terhadap setiap upaya-upaya penegakan hukum seperti yang Saudara sampaikan khususnya terkait dengan penggunaan pengeras suara. Terhadap keluhan tersebut, akan difasilitasi secara proporsional dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui Kecamatan. Pemerintah Kabupaten Malang sepakat bahwa "Bukan melarang memakai pengeras suara tetapi gunakanlah dengan volume yang tidak berlebihan. Karena sesuatu yang berlebihan juga tidak baik dan di agama kita juga dilarang tindakan-tindakan yang berlebihan".
Mohon info dari desa dan Kecamatan mana, serta penerima BLT an. siapa, Terima Kasih
Anda bisa datang langsung ke Dispenduckapil dengan membawa kk asli dan ktp-el untuk di cek database saudara mana yang benar.Terima kasih atas perhatiannya.
untuk Indeks Desa Membangun Kabupaten Malang Soft Copy Bisa di download di Web site Dinas PMD dengan alamat http://pmd.malangkab.go.id/pd/download