Interaksi Terkini

dengan hormat, saya Thufaila Anggraini mahasiswa semester 7 Universitas Brawijaya Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik, izin bertanya mengenai informasi grafik dari IDM Kabupaten Malang, untuk melihat informasi tersebut untuk mekanisme seperti apa ya admin? terimakasih.

Tanggapan

untuk Indeks Desa Membangun Kabupaten Malang Soft Copy Bisa di download di Web site Dinas PMD dengan alamat http://pmd.malangkab.go.id/pd/download



Assalamualaikum Wr Wb. Dengan hormat! Saya Anshory Andika, warga Desa Tlogorejo Kec. Pagak. Ijin, menanyakan tentang : 1. Kapan pelaksanaan Pilkades PAW di Kabupaten Malang? 2. Ada berapa dan desa mana saja yang akan melaksanakan Plikades PAW? Demikian, terima kasih. DPMD makin di hati ????.

Tanggapan

1. Bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, telah ditetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 195 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa. 2. Bahwa kondisi di Kabupaten Malang saat ini terdapat sebanyak 19 Desa yang memenuhi syarat untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yaitu: 1) Desa Tlogorejo Kecamatan Pagak; 2) Desa Rejoyoso Kecamatan Bantur; 3) Desa Karangnongko Kecamatan Poncokusumo; 4) Desa Ngadireso Kecamatan Poncokusumo; 5) Desa Ngebruk Kecamatan Poncokusumo; 6) Desa Patokpicis Kecamatan Wajak; 7) Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung; 8) Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis; 9) Desa Pakiskembar Kecamatan Pakis; 10) Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis; 11) Desa Mangliawan Kecamatan Pakis; 12) Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji; 13) Desa Jatisari Kecamatan Pakisaji; 14) Desa Jedong Kecamatan Wagir; 15) Desa Klampok Kecamatan Singosari; 16) Desa Sukosari Kecamatan Kasembon; 17) Desa Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo; 18) Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran; 19) Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran. 3. Terkait dengan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, pada prinsipnya tergantung kesiapan masing-masing Desa dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain: 1) Tersedianya biaya dalam APB Desa Tahun Anggaran 2022; dan 2) Kondisi keamanan sesuai rekomendasi dari Kepolisian.



Dengan hormat, Saya Rachel Pardede, mahasiswa S2 jurusan Ekonomi Pembangunan Internasional di HTW Berlin. Saat ini saya sedang berdomisili di Berlin, Jerman. Saya ingin melakukan penelitian tentang dana desa untuk tugas akhir saya di Desa Ngroto, Pujon. Kemana dan kepada siapa saya bisa mengirim surat perizinan dan proposal terkait penelitian? Terima kasih.

Tanggapan

Untuk Pengajuan Ijin Penelitian dari kampus di tujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang, dari Bakesbangpol akan di terbitkan Surat Ijin Penelitian (surat Ijin bisa di tunggu) setelah itu surat dari bakesbangpol bisa di Bawa ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Terima Kasih



SK PERPANJANGAN BPD PERLU DIPERTIMBANGKAN DAHULU

Tanggapan

berdasarkan ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Maka Jabatan BPD yang semula 6 Tahun Menjadi 8 Tahun, sehingga BPD Jabatannya ditambah 2 Tahun. Terkait dengan Makanisme penambahan Berpedoman pada Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran Mendagri. Terima Kasih



cek data untuk penerima BLT bagaimana? dl awal" ayah saya dapat BLT, tp setelah itu tdk dapat dengan alasan digantikan orang lain. mohon informasi untuk kebenarannya.

Tanggapan

Mohon info dari desa dan Kecamatan mana, serta penerima BLT an. siapa, Terima Kasih



Anda bisa datang langsung ke Dispenduckapil dengan membawa kk asli dan ktp-el untuk di cek database saudara mana yang benar.Terima kasih atas perhatiannya.



Mohon dijelaskan dengan lengkap dari Desa dan Kecamatan Mana serta Data 'ayah/penerima' Tersebut atas nama siapa?. Terima Kasih