Interaksi Terkini

dengan hormat, saya Thufaila Anggraini mahasiswa semester 7 Universitas Brawijaya Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik, izin bertanya mengenai informasi grafik dari IDM Kabupaten Malang, untuk melihat informasi tersebut untuk mekanisme seperti apa ya admin? terimakasih.

Tanggapan

untuk Indeks Desa Membangun Kabupaten Malang Soft Copy Bisa di download di Web site Dinas PMD dengan alamat http://pmd.malangkab.go.id/pd/download



Assalamualaikum Wr Wb. Dengan hormat! Saya Anshory Andika, warga Desa Tlogorejo Kec. Pagak. Ijin, menanyakan tentang : 1. Kapan pelaksanaan Pilkades PAW di Kabupaten Malang? 2. Ada berapa dan desa mana saja yang akan melaksanakan Plikades PAW? Demikian, terima kasih. DPMD makin di hati ????.

Tanggapan

1. Bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, telah ditetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 195 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa. 2. Bahwa kondisi di Kabupaten Malang saat ini terdapat sebanyak 19 Desa yang memenuhi syarat untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yaitu: 1) Desa Tlogorejo Kecamatan Pagak; 2) Desa Rejoyoso Kecamatan Bantur; 3) Desa Karangnongko Kecamatan Poncokusumo; 4) Desa Ngadireso Kecamatan Poncokusumo; 5) Desa Ngebruk Kecamatan Poncokusumo; 6) Desa Patokpicis Kecamatan Wajak; 7) Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung; 8) Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis; 9) Desa Pakiskembar Kecamatan Pakis; 10) Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis; 11) Desa Mangliawan Kecamatan Pakis; 12) Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji; 13) Desa Jatisari Kecamatan Pakisaji; 14) Desa Jedong Kecamatan Wagir; 15) Desa Klampok Kecamatan Singosari; 16) Desa Sukosari Kecamatan Kasembon; 17) Desa Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo; 18) Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran; 19) Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran. 3. Terkait dengan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, pada prinsipnya tergantung kesiapan masing-masing Desa dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain: 1) Tersedianya biaya dalam APB Desa Tahun Anggaran 2022; dan 2) Kondisi keamanan sesuai rekomendasi dari Kepolisian.



Dengan hormat, Saya Rachel Pardede, mahasiswa S2 jurusan Ekonomi Pembangunan Internasional di HTW Berlin. Saat ini saya sedang berdomisili di Berlin, Jerman. Saya ingin melakukan penelitian tentang dana desa untuk tugas akhir saya di Desa Ngroto, Pujon. Kemana dan kepada siapa saya bisa mengirim surat perizinan dan proposal terkait penelitian? Terima kasih.

Tanggapan

Untuk Pengajuan Ijin Penelitian dari kampus di tujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang, dari Bakesbangpol akan di terbitkan Surat Ijin Penelitian (surat Ijin bisa di tunggu) setelah itu surat dari bakesbangpol bisa di Bawa ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Terima Kasih



Asalamualaikum, s Tolong di perbaiki aliran air di tempat saya (desa wonorejo lwang malang, khususnya di wilayah rt 2 rw 4). Dari sy kecil sampe usia 28th, air di tempat saya klo ngalir 2hari sekali, kadang ga ngalir sama sekali, klo pun ngalir itu pun kecil, kadang ga dapat air sama sekali, kalo ga dapat air kami selalu beli buat kperluan sehari2, Iuran air selalu bayar dan tidak pernah telat, tolong di beri solusi untuk saluran air di tempat saya. Entah harus kemana lagi saya komplain untuk permasalahan air ini, semoga apa yg sya tulis ini bisa jadi benar adanaya klo input surat warga ini memang berfungsi dg baik. Matur suwun

Tanggapan

Wa Alaikum salam, Memperhatikan surat Saudara dapat kami sampaikan penjelasan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Malang mendukung dan merespons positif terhadap setiap pengaduan seperti yang Saudara sampaikan khususnya terkait dengan air yang tidak mengalir di wilayah RT 2 RW 4 Desa Wonorejo Kecamatan Lawang, akan difasilitasi secara proporsional dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui Kecamatan dan Perangkat Daerah yang menangani.



Kepada Yth. Bapak Bupati Malang, Assalamu'alaikum warohmatullohiwabarokatuh, Sebagai rakyat kecil saya ingin menyampaikan tentang maraknya penggunaan pengeras suara saat tadarus di bulan romadlon,sepengetahuan saya pemerintah sudah menerbitkan aturan bahwa kegiatan di bulan romadlon ketika malam hari maksimal sampai jam 22:00,tapi kenapa di tempat saya desa sumber pasir RT 01 RW 01 masih melebihi jam 22:00 bahkan ada yang sampai jam 23:30 itu pun dengan menggunakan pengeras suara,ma'af bapak bupati,saya pernah membaca kisah rosululloh dalam suatu riwayat menegur sahabat yang beribadah dengan suara keras di dalam masjid dikhawatirkan mengganggu warga?sekali lagi saya mohon ma'af,saya kalau malam tidak bulan romadlon pun sulit untuk tidur,awal puasa hampir semalaman saya tidak tidur,akhirnya setiap malam saya tidur di tempat ibu saya dengan meninggalkan suami dan anak yang harus nunggu rumah,saya sudah laporan ke desa tapi dilempar lempar dan tidak ada tindakan,dulu waktu hamil,pernah menegur tapi mereka tetap seperti tidak menggubris,terus saya mau minta tolong sama siapa pak?di tempat saya satu RT yang hanya sedikit itu dikelilingi mushola yang sama sama menggunakan Toa,saya berada di tengah,ada beberapa warga juga yang merasa terganggu tapi mereka memilih diam,ketika saya bersuara seakan akan saya yang salah mereka yang benar,saya ingin sewaktu di bulan romadlon ini tenang seperti desa desa yang lain yang sudah tertib,kalau tertib saya merasa betapa indahnya islam beribadah tanpa mengganggu yang lain,saya juga ingin bisa tidur nyenyak seperti mereka tanpa peduli dengan suara,tapi apakah ini kehendak saya? Tolong pak,untuk saat ini dan untuk kedepannya terbitkan surat edaran,dikumpulkan semua pengurus mushola di setiap RT,diberikan arahan,agar bisa tertib,berikan sanksi jika melanggar,saya tidak benci sama orang mengaji pak,silahkan mulai subuh sampai isya pakai toa,tapi berikan ketenangan di malam hari untuk beristirahat,kalau siang tempat saya bising,pandai besi,orang produksi pagar besi,kanopi,juga yang lain,tapi saya maklum mereka mencari nafkah,tolooonggg...berikan ketenangan di malam hari,agar kita bisa menggapai kemuliaan di bulan romadlon yang penuh barokah ini....????????

Tanggapan

Memperhatikan keluhan Saudara dapat kami sampaikan penjelasan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Malang mendukung dan merespons positif terhadap setiap upaya-upaya penegakan hukum seperti yang Saudara sampaikan khususnya terkait dengan penggunaan pengeras suara. Terhadap keluhan tersebut, akan difasilitasi secara proporsional dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui Kecamatan. Pemerintah Kabupaten Malang sepakat bahwa "Bukan melarang memakai pengeras suara tetapi gunakanlah dengan volume yang tidak berlebihan. Karena sesuatu yang berlebihan juga tidak baik dan di agama kita juga dilarang tindakan-tindakan yang berlebihan".



cek data untuk penerima BLT bagaimana? dl awal" ayah saya dapat BLT, tp setelah itu tdk dapat dengan alasan digantikan orang lain. mohon informasi untuk kebenarannya.

Tanggapan

Mohon info dari desa dan Kecamatan mana, serta penerima BLT an. siapa, Terima Kasih



Anda bisa datang langsung ke Dispenduckapil dengan membawa kk asli dan ktp-el untuk di cek database saudara mana yang benar.Terima kasih atas perhatiannya.